Portal Berita

Persyaratan Perpindahan Murid Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026

02-Jan-2026 Informasi Umum Administrator

02-Jan-2026
Informasi Umum
Administrator
SMKN 73 Jakarta

SMK Negeri 73 Jakarta menyampaikan Persyaratan Perpindahan Murid Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 53/SE/2025 tentang Perpindahan Murid Semester Genap.

Persyaratan ini diberlakukan bagi calon peserta didik yang akan mengajukan perpindahan masuk ke SMK Negeri 73 Jakarta pada Tahun Ajaran 2025/2026. Persyaratan dibagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus, yang wajib dipenuhi oleh calon murid.

Pada persyaratan umum, calon murid diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, antara lain fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisasi, fotokopi rapor yang telah dilegalisasi dan menunjukkan rapor asli, fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan asal, surat permohonan orang tua/wali bermaterai, surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen administrasi tertentu diserahkan setelah calon murid dinyatakan lulus seleksi.

Sementara itu, pada persyaratan khusus, bagi murid yang berasal dari satuan pendidikan dengan kurikulum berbeda diwajibkan mengikuti proses matrikulasi apabila dinyatakan diterima. Bagi murid penyandang disabilitas diwajibkan melampirkan surat keterangan ahli terkait kebutuhan khusus. Selain itu, perpindahan murid dari SMK hanya dapat dilakukan pada konsentrasi keahlian yang sama.

Pihak sekolah mengimbau kepada seluruh calon peserta didik dan orang tua/wali agar membaca dan memahami seluruh persyaratan dengan cermat, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui pengumuman resmi SMK Negeri 73 Jakarta.