02-Jan-2026 Informasi Umum Administrator
SMK Negeri 73 Jakarta menyampaikan Pengumuman Daya Tampung Perpindahan Murid Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026 berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 53/SE/2025 tentang Perpindahan Murid Semester Genap.
Dalam pengumuman ini, SMK Negeri 73 Jakarta membuka kesempatan perpindahan murid dengan total daya tampung sebanyak 15 peserta didik, yang tersebar pada kelas X dan XI di beberapa konsentrasi keahlian.
Rincian daya tampung perpindahan murid adalah sebagai berikut:
Kelas X (Sepuluh)
Usaha Layanan Wisata: 3 peserta didik
Perhotelan: 4 peserta didik
Kuliner: 0 peserta didik
Kelas XI (Sebelas)
Usaha Layanan Wisata: 2 peserta didik
Perhotelan: 5 peserta didik
Kuliner: 1 peserta didik
Pihak sekolah mengimbau kepada calon peserta didik dan orang tua/wali agar memperhatikan ketersediaan daya tampung sesuai konsentrasi keahlian yang diminati serta mengikuti seluruh ketentuan dan jadwal seleksi perpindahan murid yang telah ditetapkan.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran dan tahapan seleksi dapat diperoleh melalui pengumuman resmi SMK Negeri 73 Jakarta atau dengan menghubungi pihak sekolah.