Portal Berita

Pengumuman Daya Tampung Perpindahan Murid Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026

02-Jan-2026 Informasi Umum Administrator

02-Jan-2026
Informasi Umum
Administrator
SMKN 73 Jakarta

SMK Negeri 73 Jakarta menyampaikan Pengumuman Daya Tampung Perpindahan Murid Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026 berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 53/SE/2025 tentang Perpindahan Murid Semester Genap.

Dalam pengumuman ini, SMK Negeri 73 Jakarta membuka kesempatan perpindahan murid dengan total daya tampung sebanyak 15 peserta didik, yang tersebar pada kelas X dan XI di beberapa konsentrasi keahlian.

Rincian daya tampung perpindahan murid adalah sebagai berikut:

  • Kelas X (Sepuluh)

    • Usaha Layanan Wisata: 3 peserta didik

    • Perhotelan: 4 peserta didik

    • Kuliner: 0 peserta didik

  • Kelas XI (Sebelas)

    • Usaha Layanan Wisata: 2 peserta didik

    • Perhotelan: 5 peserta didik

    • Kuliner: 1 peserta didik

Pihak sekolah mengimbau kepada calon peserta didik dan orang tua/wali agar memperhatikan ketersediaan daya tampung sesuai konsentrasi keahlian yang diminati serta mengikuti seluruh ketentuan dan jadwal seleksi perpindahan murid yang telah ditetapkan.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran dan tahapan seleksi dapat diperoleh melalui pengumuman resmi SMK Negeri 73 Jakarta atau dengan menghubungi pihak sekolah.